Perubahan Kalender Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 2025/1466 H


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru terkait dengan pembelajaran di bulan Ramadan. Langkah ini diterapkan seiring hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.


Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.


Berdasarkan SEB tersebut, terdapat beberapa penyesuaian dalam kalender pembelajaran, antara lain:

  • Libur Awal Puasa: Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

  • Kegiatan Pembelajaran di Sekolah: Tanggal 6 sampai dengan 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

  • Libur Idulfitri: Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan

  • Kembali Masuk Sekolah: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.


Kepala SD Negeri Arjasa I, Akhmad Nurullah, S.Pd., menyambut baik kebijakan ini. Beliau menyatakan bahwa penyesuaian kalender pendidikan selama Ramadan sangat membantu dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan pelaksanaan ibadah puasa. "Kami akan menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai dengan arahan SEB, sehingga siswa tetap dapat belajar dengan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah," ujar Akhmad Nurullah.

Sementara itu, Mohammad Sahlan, S.Pd., guru di SD Negeri Arjasa I, menambahkan bahwa penyesuaian ini juga memberikan kesempatan bagi sekolah untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam proses pembelajaran. "Selama Ramadan, kami berencana untuk memasukkan materi-materi yang berkaitan dengan nilai-nilai puasa dan meningkatkan kegiatan keagamaan di sekolah," ungkap Mohammad Sahlan.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengorbankan kualitas pendidikan yang diterima. (Lung)

Link SEB 3 Menteri https://s.id/seb3m-rmd2025

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 104/sipers/A6/III/2025


#PendidikanBermutuuntukSemua 

#KemendikdasmenRamah

#Dinaspendidikansumenep

#Sdnarjasa1


Posting Komentar untuk "Perubahan Kalender Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 2025/1466 H"