Aturan Baru: Legalisasi Ijazah Dihapus, Ini Informasi Penting untuk Siswa dan Orang Tua
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth. Bapak/Ibu Guru, Tenaga Kependidikan, Siswa, serta Orang Tua Siswa yang kami hormati.
Semoga senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT, sehat jasmani dan rohani, serta tetap semangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pada kesempatan ini, saya Akhmad Nurullah, S.Pd, Kepala SDN Arjasa I Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ingin menyampaikan informasi penting yang perlu diketahui oleh seluruh warga sekolah, siswa, orang tua dan masyarakat, khususnya terkait proses legalisasi ijazah yang selama ini menjadi bagian dari layanan administrasi sekolah.
Kami berharap informasi ini dapat dipahami dan disebarluaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
A. Penulisan yang Tepat: “Legalisasi” Bukan “Legalisir”
Dalam percakapan sehari-hari, kita sering menggunakan istilah “legalisir ijazah”.
Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah yang benar dan baku adalah “legalisasi”, bukan “legalisir”.
👉 Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan legalisir adalah bentuk tidak baku, dan tidak dianjurkan digunakan dalam surat-menyurat atau dokumen resmi.
Oleh karena itu, mari kita biasakan menggunakan istilah legalisasi ijazah, bukan legalisir ijazah, baik secara lisan maupun tertulis.
B. Pengertian Legalisasi Ijazah
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen (seperti ijazah dan transkrip nilai) dengan membubuhkan tanda tangan dan cap resmi dari pejabat berwenang di satuan pendidikan.
Tujuan legalisasi adalah untuk menunjukkan bahwa salinan dokumen tersebut adalah benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
Biasanya, legalisasi diperlukan saat siswa:
-
Melamar pekerjaan
-
Mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi
-
Mengurus administrasi di instansi pemerintahan atau swasta
C. Inovasi Terbaru: E-Ijazah (Ijazah Elektronik)
Memasuki era digital, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerapkan sistem E-Ijazah mulai tahun 2025, sebagai bentuk modernisasi layanan administrasi pendidikan.
Apa itu E-Ijazah?
E-Ijazah adalah ijazah dalam format digital yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui sistem elektronik resmi.
Ijazah ini sah secara hukum dan dapat digunakan sebagaimana ijazah cetak, tanpa perlu proses legalisasi manual.
Keunggulan E-Ijazah:
✅ Dapat diakses kapan saja dan di mana saja
✅ Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik
✅ Mempercepat distribusi ijazah kepada peserta didik
✅ Mempermudah proses verifikasi di lembaga penerima
✅ Mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan ijazah
✅ Terintegrasi dengan data Dukcapil (Kependudukan)
D. Tidak Perlu Lagi Legalisasi Manual
Dengan hadirnya E-Ijazah, tidak diperlukan lagi legalisasi manual seperti cap dan tanda tangan langsung di fotokopi ijazah.
Pihak instansi penerima (perguruan tinggi, perusahaan, dll) cukup memverifikasi keaslian ijazah secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.
E. Dasar Hukum Penghapusan Legalisasi Manual
Kebijakan ini telah diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.
📌 BAB VI – Pasal 17 menyatakan:
-
Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
-
Jika dibutuhkan untuk syarat administrasi, pengesahan dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
-
Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Ditjen terkait.
👉 Ini berarti: penggunaan E-Ijazah cukup dengan cetakan aslinya, tanpa memerlukan cap atau tanda tangan tambahan selama dokumen dapat diverifikasi secara elektronik.
F. Cara Verifikasi Ijazah Secara Online
Untuk memastikan keaslian ijazah, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri melalui:
🔗 https://ijazah.data.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
-
Kunjungi situs tersebut
-
Masukkan:
-
NPSN sekolah
-
Nama pemilik ijazah
-
Nomor Seri Ijazah
-
Tanggal lahir
-
-
Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan data validasi ijazah jika datanya sesuai.
Dengan sistem ini, pemalsuan ijazah akan semakin sulit karena semua data telah tersinkronisasi dengan data Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri).
G. Penutup
Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi pemahaman bersama seluruh warga sekolah.
Kami mengimbau kepada:
-
Bapak/Ibu Guru agar turut menyosialisasikan informasi ini kepada peserta didik
-
Orang Tua/Wali Siswa agar tidak perlu lagi meminta cap legalisasi manual
-
Siswa agar memahami dan memanfaatkan sistem digital ini dengan baik
Mari kita mendukung transformasi digital dalam pendidikan demi efisiensi, kecepatan, dan keamanan layanan administrasi sekolah.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di SDN Arjasa I Kecamatan Arjasa .
Kami siap membantu.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Lung)
Posting Komentar untuk "Aturan Baru: Legalisasi Ijazah Dihapus, Ini Informasi Penting untuk Siswa dan Orang Tua"
Posting Komentar