Sertifikat TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi Penerimaan Murid Baru: SDN Arjasa I Sambut Positif Kebijakan Baru Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025
![]() |
Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) |
Arjasa, 8 Juni 2025 — Dunia pendidikan dasar kembali mengalami pembaruan penting setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Aturan yang mulai berlaku pada 3 Juni 2025 ini menegaskan bahwa hasil dan sertifikat TKA menjadi salah satu syarat wajib dalam proses seleksi jalur prestasi Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari jenjang SD ke SMP hingga ke pendidikan tinggi.
Peraturan ini menjadi bagian dari program prioritas Menteri Pendidikan, Bapak Abdul Mu’ti, sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan dan mendorong seleksi yang adil dan objektif berbasis capaian akademik.
TKA Jadi Bukti Resmi Prestasi Akademik
Dalam Pasal 13 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dijelaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai syarat masuk sekolah melalui jalur prestasi, yaitu:
-
Hasil TKA SD/MI/sederajat digunakan dalam seleksi masuk SMP/MTs jalur prestasi.
-
Hasil TKA SMP/MTs/sederajat digunakan dalam seleksi masuk SMA/MA dan SMK/MAK.
-
Hasil TKA SMA/SMK juga dapat dipakai dalam seleksi masuk pendidikan tinggi.
-
TKA juga berfungsi sebagai penyetaraan hasil pendidikan nonformal/informal.
-
Dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
-
Dijadikan dasar pengendalian dan penjaminan mutu oleh pemerintah pusat/daerah.
Kepala SDN Arjasa I: “TKA adalah Langkah Strategis”
Menyikapi kebijakan baru ini, Kepala SDN Arjasa I Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Bapak Akhmad Nurullah, S.Pd, menyampaikan pandangannya:
“Kami di SDN Arjasa I menyambut baik kebijakan baru ini. Sertifikat TKA sebagai syarat jalur prestasi dalam seleksi masuk sekolah lanjutan adalah langkah strategis untuk menjamin kualitas input peserta didik di semua jenjang. Ini juga memberikan pengakuan yang sah bagi capaian akademik siswa, terutama yang tidak memiliki akses kompetisi di luar sekolah.”
“Kebijakan ini sangat adil karena tidak hanya mengandalkan piagam lomba, tapi juga mengedepankan kemampuan akademik yang bisa diukur secara nasional. Harapan kami, siswa-siswi SDN Arjasa I bisa mengikuti TKA dengan baik dan menjadikannya sebagai tiket masuk ke SMP unggulan,” tambah beliau.
Tujuan dan Manfaat TKA
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk:
-
Menyediakan data capaian akademik siswa yang terstandar secara nasional
-
Memfasilitasi kesetaraan akses bagi siswa dari jalur nonformal dan informal
-
Menjadi dasar bagi pendidik dan sekolah dalam peningkatan kualitas pembelajaran
-
Membantu pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan
Teknis Pelaksanaan TKA
Siapa yang Wajib Mengikuti TKA?
-
Siswa kelas 6 SD/MI
-
Siswa kelas 9 SMP/MTs
-
Siswa kelas 12 SMA/SMK/MA
-
Peserta Paket A, B, dan C
-
Peserta homeschooling
-
Tidak diwajibkan bagi murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual
Bagaimana Pelaksanaannya?
-
Diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi
-
Berbasis digital (menggunakan komputer, internet, dan listrik)
-
Terstandar dan dikawal oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Mata Pelajaran TKA:
-
Jenjang SD/SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika
-
Jenjang SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan satu mapel pilihan
Sertifikat TKA: Dokumen Resmi Seleksi Jalur Prestasi
Setiap peserta TKA akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian yang mencantumkan:
-
Nilai capaian
-
Kategori kemampuan
-
Keterangan status kelulusan
-
Stempel dan QR Code verifikasi resmi
Sertifikat ini bisa digunakan sebagai dokumen pendukung seleksi SPMB Jalur Prestasi, berdampingan dengan nilai rapor, portofolio, dan piagam lomba lainnya.
Pendanaan dan Evaluasi
-
Biaya pelaksanaan TKA ditanggung oleh APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.
-
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan evaluasi dan pelaporan berkala kepada Kementerian.
Kesimpulan: Jalur Prestasi Kini Lebih Objektif dan Transparan
Penerapan TKA sebagai syarat jalur prestasi membawa dampak besar bagi proses seleksi siswa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memperkuat prinsip meritokrasi, memberikan pengakuan setara kepada semua jenis pendidikan, dan menjadi tonggak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
SDN Arjasa I siap mendukung dan melaksanakan kebijakan ini secara penuh, serta memfasilitasi siswa-siswinya untuk ikut serta dalam TKA demi meraih pendidikan lanjutan di sekolah favorit mereka.
“Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi antar guru, orang tua, dan siswa, kami optimis siswa SDN Arjasa I akan mampu menunjukkan prestasinya melalui TKA dan mengukir masa depan yang gemilang,” pungkas Bapak Akhmad Nurullah, S.Pd.
Link download Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 :
https://drive.google.com/file/d/1jBdfu9KPz9gZ232yQ3h39U4rIHTzR12W/view?usp=sharing
Posting Komentar untuk "Sertifikat TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi Penerimaan Murid Baru: SDN Arjasa I Sambut Positif Kebijakan Baru Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025"
Posting Komentar