PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 13 TAHUN 2025

 


Tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, SD, SMP, SMA/SMK

Arjasa, 16 Juli 2025
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai penyesuaian kebijakan kurikulum nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia yang berkarakter Pancasila dan adaptif terhadap perkembangan global serta kemajuan teknologi.

Latar Belakang dan Tujuan

Permendikdasmen ini diterbitkan dengan pertimbangan:

  1. Mewujudkan pendidikan yang bermutu, menumbuhkan iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter Pancasila.

  2. Mengadaptasi kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, keragaman sosial-budaya, serta tantangan global.

  3. Mengacu pada amanat Pasal 37 PP 57/2021 jo. PP 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberi kewenangan Menteri menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Pokok Perubahan Utama

  1. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3) kini memuat:

    • Tujuan

    • Prinsip

    • Landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis

    • Pendekatan pembelajaran mendalam

  2. Struktur Kurikulum (Pasal 6) meliputi:

    • PAUD (TK, RA, KB, TPA, dan bentuk lain)

    • SD/MI dan luar biasa

    • SMP/MTs dan luar biasa

    • SMA/MA dan luar biasa

    • SMK/MAK

    • Kesetaraan

  3. Kokurikuler (Pasal 16-19) dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, dan kegiatan lainnya dengan beban belajar dialokasikan per tahun ajaran.

  4. Kompetensi Lulusan (Pasal 17) dikuatkan dalam 8 dimensi profil:

    • Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME

    • Kewargaan

    • Penalaran kritis

    • Kreativitas

    • Kolaborasi

    • Kemandirian

    • Kesehatan

    • Komunikasi

  5. Muatan Pembelajaran (Pasal 18) berbasis tema yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik peserta didik.

  6. Ekstrakurikuler (Pasal 22) wajib diselenggarakan pada jenjang dasar dan menengah, minimal kepramukaan/kepanduan.

  7. Mata Pelajaran Baru:
    Koding dan Kecerdasan Artifisial mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun ajaran 2025/2026 pada SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai mata pelajaran pilihan.

Pendekatan Pembelajaran Mendalam

  • Menekankan proses berkesadaran, bermakna, menggembirakan melalui olah pikir, hati, rasa, dan raga secara holistik.

  • Mengutamakan pembelajaran kontekstual, inquiry-based learning, dan refleksi yang menumbuhkan kompetensi abad 21 dengan tetap berlandaskan pada filosofi pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, Romo Mangunwijaya, hingga Az-Zarnuji.            Link : PERMENDIKDASMEN NO 13 TH 2025

Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar (Contoh Sekolah Dasar)

  1. Kelas I-II

    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

    • Pendidikan Pancasila

    • Bahasa Indonesia

    • Matematika

    • PJOK

    • Seni dan Budaya (pilih 1: musik, rupa, teater, tari)

    • Muatan Lokal

    • Kokurikuler 

  2. Kelas III-VI
    Mata pelajaran serupa ditambah:

    • IPA dan IPS terintegrasi di kelas III-IV, dan terpisah di kelas V-VI

    • Bahasa Inggris mulai kelas III

    • Koding dan Kecerdasan Artifisial (mulai kelas V) sebagai mata pelajaran pilihan 2 JP/minggu

Implementasi dan Tahapan

  • PAUD dan Kesetaraan: Bertahap atau serentak mulai tahun ajaran 2025/2026.

  • SD dan SMP: Bertahap mulai kelas I, IV, VII atau serentak.

  • SMA/SMK: Bertahap mulai kelas X.

Penutup

Permendikdasmen 13/2025 menegaskan transformasi kurikulum Indonesia ke arah pendidikan yang adaptif, humanis, dan transformatif untuk mencetak pelajar berkarakter Pancasila yang siap menghadapi era digital dan tantangan global.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 11 Juli 2025 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.  (Lung)


Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 13 TAHUN 2025"