Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Atur Pemenuhan Beban Kerja Guru Secara Proporsional dan Berkeadilan
Arjasa, 3 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya terkait beban kerja dan diharapkan menjadi solusi untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Ruang Lingkup Pengaturan
Permendikdasmen ini mengatur bahwa beban kerja guru mencakup lima komponen utama, yaitu:
-
Perencanaan Pembelajaran
Guru wajib menyusun perencanaan pembelajaran, modul ajar, atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan. -
Pelaksanaan Pembelajaran dan Pembimbingan
Kegiatan tatap muka di kelas atau pembimbingan kepada peserta didik, baik dalam konteks pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. -
Penilaian Hasil Pembelajaran
Guru melaksanakan asesmen formatif dan sumatif, melakukan analisis hasil penilaian, dan memberikan umpan balik kepada siswa. -
Pembimbingan dan Pelatihan Peserta Didik
Termasuk pendampingan pada kegiatan penguatan 8 (delapan) dimensi lulusan, program remedial, serta bimbingan akademik dan nonakademik. -
Pelaksanaan Tugas Tambahan
Guru dapat memperoleh pengakuan beban kerja atas tugas tambahan seperti wali kelas, koordinator literasi numerasi, pembina ekstrakurikuler, serta tugas struktural lain sesuai kebutuhan sekolah.
Jumlah Jam Beban Kerja
Dalam peraturan ini ditegaskan:
-
Minimal 24 jam tatap muka per minggu
Sebagai syarat pemenuhan beban kerja standar bagi guru yang telah bersertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi. -
Maksimal 40 jam per minggu
Termasuk seluruh komponen tugas pokok guru di sekolah.
Jika guru memiliki tugas tambahan struktural (contoh: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator bidang, dan lainnya), maka tugas tersebut dihitung sebagai bagian dari beban kerja sesuai ketetapan pemerintah.
Permendikdasmen No 11 Tahun 2025
Tujuan Penetapan Regulasi Ini
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan:
-
Menjamin pembagian beban kerja guru secara adil dan merata
-
Memberikan kepastian hukum bagi guru dan kepala sekolah terkait penghitungan jam kerja dan tugas tambahan
-
Mengoptimalkan waktu kerja guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran
-
Mengurangi beban administratif yang tidak relevan dengan tugas profesional guru
Dalam peluncurannya, beliau menyampaikan:
“Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan guru bekerja secara profesional, tidak terbebani administrasi yang menumpuk, dan fokus pada tugas utama mendidik. Kepala sekolah pun diharapkan bijak dan adil dalam membagi tugas kepada guru sesuai kompetensinya.”
Dampak Bagi Sekolah
Regulasi ini mengharuskan satuan pendidikan segera menyesuaikan pembagian tugas guru mulai Tahun Pelajaran 2025/2026. Kepala sekolah wajib:
-
Menyusun pembagian tugas guru secara transparan dan terdokumentasi
-
Melaporkan pemenuhan beban kerja guru melalui Dapodik .
-
Memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan tanpa mengurangi jam tatap muka yang disyaratkan
Akhmad Nurullah, S.Pd., Kepala SDN Arjasa I, menyampaikan apresiasinya terhadap regulasi ini. Beliau menegaskan:
“Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini sangat membantu sekolah dalam menata pembagian tugas guru secara adil. Guru tidak lagi khawatir terkait penghitungan jam mengajar, sehingga mereka dapat fokus pada pembelajaran dan pembimbingan siswa. Kami di SDN Arjasa I akan segera menyusun SK pembagian tugas baru sesuai regulasi ini.”
Beliau juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan terintegrasi dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka, sehingga guru memiliki waktu optimal untuk mempersiapkan Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang akan mulai diterapkan Tahun Ajaran 2025/2026
Implementasi dan Masa Berlaku
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum bagi:
-
Pengaturan beban kerja guru
-
Penetapan pembayaran tunjangan profesi guru
-
Pengembangan profesionalisme guru di masa mendatang
. (Lung)
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Atur Pemenuhan Beban Kerja Guru Secara Proporsional dan Berkeadilan"
Posting Komentar