ASN Kini Lebih Mudah Cantumkan Gelar, BKN Terbitkan Aturan Baru

 


JAKARTA – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah menempuh pendidikan formal. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar. Regulasi baru ini resmi berlaku sejak 7 Maret 2025 dan menjadi dasar layanan terbaru di bidang kepegawaian.

Dalam edaran tersebut, BKN memberikan ruang bagi ASN untuk mencantumkan gelar akademik maupun vokasi yang diperoleh dari pendidikan sah. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat kepegawaian di instansi masing-masing.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan aturan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada ASN yang berupaya meningkatkan kompetensinya.

“Gelar akademik bukan hanya simbol. Itu adalah pengakuan negara terhadap kerja keras ASN dalam menempuh pendidikan. Dengan pencantuman gelar, data kepegawaian akan semakin akurat dan valid,” ujarnya.

BKN juga menekankan pentingnya keaslian ijazah. ASN yang mengajukan pencantuman gelar bertanggung jawab penuh atas legalitas ijazah yang digunakan, baik secara administratif maupun secara hukum.

Regulasi ini tak hanya mempermudah birokrasi pencantuman gelar, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi ASN untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Dengan begitu, profesionalisme dan kualitas pelayanan publik diharapkan semakin terjaga.

Langkah BKN ini mendapat sambutan positif dari kalangan ASN. Mereka menilai, pencantuman gelar yang lebih mudah akan memberi motivasi tambahan untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa khawatir terhambat administrasi.

Info lebih lanjut dan format pengajuan resmi bisa diperoleh melalui Biro Kepegawaian atau laman resmi BKN : www.bkn.go.id

Link SE BKN : https://drive.google.com/file/d/14oZMEcjbQuEUZVnm2H_IepbbORvRQSOH/view



Posting Komentar untuk "ASN Kini Lebih Mudah Cantumkan Gelar, BKN Terbitkan Aturan Baru"