Sekjen Kemendikdasmen Rilis SE 13/2025: Siswa Harus Santun Saat Suarakan Pendapat
Jakarta – Kebebasan berpendapat di kalangan pelajar kembali mendapat sorotan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025. Isinya tegas: siswa boleh menyampaikan aspirasi, tapi wajib dengan cara yang santun, demokratis, dan bertanggung jawab.
Edaran ini diterbitkan sebagai pengingat bahwa peserta didik adalah wajah masa depan bangsa. Suara mereka penting, tapi tetap harus berlandaskan etika. “Menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi jangan lupa ada kewajiban untuk menjaga sopan santun, menghargai orang lain, dan menaati aturan,” tegas Sekjen Kemendikdasmen dalam keterangan resminya.
Kemendikdasmen menilai, pendidikan karakter tidak cukup hanya diajarkan di kelas. Praktiknya harus nyata, termasuk saat siswa mengeluarkan ide, kritik, maupun masukan. Dengan begitu, nilai-nilai Delapan Profil Lulusan (DPL) seperti keimanan dan ketakwaan, penalaran kritis, kolaborasi, kewargaan dan mampu berkomonikasi benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Sekolah pun diminta lebih aktif membuka ruang dialog. Mulai dari forum kelas, OSIS, hingga kegiatan kokurikuler. Semua diarahkan agar siswa terbiasa menyampaikan pendapat tanpa takut, namun tetap sopan dan terarah. Guru dan kepala sekolah juga diberi mandat menjadi contoh nyata, dengan memberi teladan sikap demokratis dalam keseharian.
Tidak berhenti di situ, orang tua dan masyarakat juga diajak ikut terlibat. Kolaborasi tiga pilar pendidikan—sekolah, keluarga, dan lingkungan—dianggap kunci agar anak tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berani bersuara, tapi tetap rendah hati dan menjaga harmoni.
Dengan terbitnya SE Nomor 13 Tahun 2025 ini, Kemendikdasmen berharap budaya demokrasi yang sehat benar-benar lahir dari ruang-ruang sekolah. Generasi emas Indonesia 2045 pun diharapkan tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga matang dalam karakter dan sikap kebangsaan. (Lung)
Link SE Sekjen Kemdikdasmen : SE Sekjen Kemdikdasmen No 13 Tahun 2025
Posting Komentar untuk "Sekjen Kemendikdasmen Rilis SE 13/2025: Siswa Harus Santun Saat Suarakan Pendapat"
Posting Komentar