Mulai 2026, ASN Wajib Mengisi Progres Kinerja Harian di E-Kinerja BKN
Penilaian Kinerja Berbasis Aktivitas Nyata, Lebih Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Arjasa, 7 Januari 2026 — SDN Arjasa I, Kabupaten Sumenep
Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun 2026, seluruh ASN diwajibkan untuk mengisi progres kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Kebijakan ini menandai transformasi besar dalam sistem penilaian kinerja ASN, dari yang sebelumnya lebih menekankan laporan bulanan atau tahunan, menjadi berbasis catatan aktivitas kerja nyata setiap hari.
Melalui sistem ini, setiap ASN harus mencatat secara rutin pekerjaan yang dilakukan sesuai tugas jabatan. Progres harian tersebut akan menjadi fondasi utama dalam penilaian kinerja, sehingga aspek disiplin, konsistensi, produktivitas, serta kesesuaian tugas akan sangat menentukan hasil evaluasi kinerja.
Kepala SDN Arjasa I, Akhmad Nurullah, S.Pd, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya kerja ASN yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Mulai tahun 2026, kinerja ASN tidak lagi hanya dinilai dari laporan akhir atau kelengkapan administrasi, tetapi dari apa yang benar-benar dikerjakan setiap hari. Ini menuntut setiap ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, untuk bekerja lebih terencana, disiplin, dan berorientasi pada hasil nyata,” jelas beliau.
Beliau menambahkan bahwa penerapan E-Kinerja akan mendorong ASN untuk lebih memahami tugas pokok dan fungsinya.
“Setiap aktivitas yang ditulis harus relevan dengan SKP dan jabatan. Ini akan membantu ASN lebih fokus pada tugas inti, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat akuntabilitas kinerja,” tambahnya.
Terintegrasi dengan Sistem BKN
Aplikasi E-Kinerja BKN terhubung langsung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara. Integrasi ini memungkinkan data kinerja ASN tercatat secara terpusat, terstandar, dan dapat dimonitor secara berjenjang. Atasan memiliki akses untuk memantau progres harian bawahan, memberikan catatan, melakukan pembinaan, serta menjadikan data tersebut sebagai bahan utama dalam evaluasi kinerja.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses penilaian diharapkan menjadi lebih objektif, transparan, dan terukur, sekaligus meminimalisir praktik penilaian yang bersifat subjektif.
“Karena terhubung langsung dengan sistem BKN, maka kinerja ASN akan terekam secara sistematis. Ini mendorong terciptanya penilaian yang adil, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Akhmad Nurullah.
Tujuan Kebijakan Progres Harian
Penerapan pengisian progres harian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja ASN:
-
Terukur – setiap aktivitas kerja tercatat dan dapat dianalisis.
-
Akuntabel – pekerjaan yang dilaporkan sesuai dengan tugas jabatan.
-
Objektif – penilaian berbasis data, bukan persepsi.
-
Transparan – dapat dipantau oleh atasan dan menjadi dasar pembinaan.
-
Berkelanjutan – kinerja dibangun dari kebiasaan kerja harian.
Dalam konteks pendidikan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan, kualitas pembelajaran, serta profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
Alur dan Langkah-Langkah Pengisian Progres Harian di E-Kinerja BKN
Untuk mendukung kelancaran implementasi, ASN perlu memahami tahapan umum pengisian progres harian sebagai berikut:
1. Login ke Aplikasi E-Kinerja BKN
ASN mengakses aplikasi menggunakan akun resmi yang terintegrasi dengan data BKN. Pada tahap ini, ASN wajib memastikan bahwa data profil, unit kerja, dan jabatan telah sesuai.
2. Masuk Menu Kinerja Harian
Setelah berhasil login, ASN memilih menu “Kinerja Harian” atau “Progres Harian”. Sistem akan menampilkan tanggal kerja yang harus diisi.
3. Menginput Aktivitas Kerja Nyata
ASN menuliskan aktivitas yang benar-benar dilakukan pada hari tersebut, sesuai tugas jabatan. Penulisan harus menggunakan bahasa yang singkat, jelas, spesifik, dan faktual, serta menghindari kalimat umum seperti “melaksanakan tugas kedinasan”.
Contoh:
“Melaksanakan pembelajaran Matematika kelas V materi pecahan dan melakukan penilaian formatif.”
4. Menyelaraskan dengan SKP dan Tugas Pokok
Setiap aktivitas harus selaras dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan uraian tugas jabatan. Aktivitas yang diinput harus relevan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyimpan dan Mengirim Laporan Harian
Sebelum disimpan, ASN wajib meneliti kembali isian. Setelah yakin benar, progres harian disimpan dan dikirim sesuai mekanisme yang ditetapkan.
6. Monitoring dan Evaluasi oleh Atasan
Atasan dapat memantau progres, memberikan persetujuan, catatan, atau umpan balik. Data ini menjadi bahan evaluasi kinerja, pembinaan, dan pengembangan ASN.
Pengisian dilakukan secara konsisten setiap hari kerja, sebagai wujud nyata akuntabilitas kinerja ASN.
Komitmen SDN Arjasa I
SDN Arjasa I Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini melalui sosialisasi internal, pendampingan teknis, serta penguatan budaya kerja berbasis kinerja.
“Kami akan mendorong seluruh guru dan tenaga kependidikan agar siap secara mental, administratif, dan teknis. E-Kinerja bukan sekadar kewajiban, tetapi sarana untuk memperbaiki kualitas kerja dan layanan pendidikan,” tegas Kepala Sekolah.
Dengan diterapkannya kebijakan pengisian progres harian E-Kinerja BKN mulai 2026, diharapkan seluruh ASN semakin profesional, produktif, dan mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas, khususnya di lingkungan pendidikan. (Lung)
#ASN2026 #EKinerjaBKN

Posting Komentar untuk "Mulai 2026, ASN Wajib Mengisi Progres Kinerja Harian di E-Kinerja BKN"
Posting Komentar