Rangkuman Hasil Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026
Arjasa, 6 Januari 2026 - Dalam rangka meningkatkan mutu tata kelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan pembaruan mekanisme pengelolaan kinerja guru yang mulai diberlakukan pada Tahun 2026.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Ruang GTK ditetapkan sebagai satu-satunya pintu utama (interface) bagi guru dalam menyusun dan mengajukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sementara itu, E-Kinerja BKN berperan sebagai sistem backend atau gudang data nasional yang menerima data SKP secara otomatis melalui integrasi sistem.
Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026
Ruang GTK sebagai Pintu Depan
Guru wajib menyusun dan mengajukan SKP melalui platform Ruang GTK. Platform ini telah terintegrasi dengan Rapor Pendidikan dan Dapodik, sehingga indikator kinerja yang digunakan relevan dengan tugas dan fungsi guru.
E-Kinerja BKN sebagai Gudang Data
Guru tidak perlu lagi melakukan pengisian SKP secara terpisah di E-Kinerja BKN. Setelah SKP disusun di Ruang GTK dan disetujui oleh Kepala Sekolah, data akan tersinkronisasi otomatis ke E-Kinerja BKN sebagai arsip resmi nasional.
Dengan demikian, fokus utama pelaksanaan pengelolaan kinerja guru pada Januari 2026 adalah memastikan seluruh guru mengajukan dan memperoleh persetujuan SKP melalui Ruang GTK.
Target Nasional Pengelolaan Kinerja Guru
-
Target: 100% guru mengajukan dan mendapatkan persetujuan SKP
-
Batas Akhir: 31 Januari 2026
-
Risiko Keterlambatan: Akun dapat terkunci (lockout) dan guru tidak memiliki nilai kinerja Tahun 2026
Tahapan Kesiapan Transformasi Kinerja Guru
Minggu 1 (1–7 Januari 2026): Fase Pembersihan Data
Difokuskan pada kesiapan data dan teknis agar guru tidak mengalami kendala saat login ke sistem.
Minggu 2 (8–21 Januari 2026): Fase Pengajuan SKP
Guru mulai menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) dan mengajukan SKP melalui Ruang GTK.
Minggu 3–4 (22–31 Januari 2026): Fase Persetujuan
Kepala Sekolah melakukan peninjauan dan memberikan persetujuan terhadap SKP yang diajukan guru.
Pernyataan Kepala Sekolah
Kepala SDN Arjasa I, Akhmad Nurullah, S.Pd, menyampaikan bahwa pembaruan sistem pengelolaan kinerja ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru.
“Pembaruan pengelolaan kinerja guru melalui Ruang GTK ini menuntut kesiapan bersama. Kami mendorong seluruh guru SDN Arjasa I agar segera menyusun dan mengajukan SKP tepat waktu, sehingga kinerja guru dapat terdokumentasi secara objektif, terukur, dan akuntabel sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya kerja sama antara guru, operator sekolah, dan manajemen sekolah agar proses pengajuan hingga persetujuan SKP berjalan lancar tanpa kendala.
Penutup
Melalui pembaruan mekanisme pengelolaan kinerja ini, diharapkan kualitas tata kelola kinerja guru Tahun 2026 semakin baik, terintegrasi, dan transparan. Sinergi seluruh warga sekolah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
🙏 Salam sehat dan semangat transformasi kinerja, Bapak/Ibu Guru! 🤗
(Lung)

Posting Komentar untuk "Rangkuman Hasil Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026"
Posting Komentar