SDN Arjasa I Siap Implementasikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pembelajaran
Arjasa, Sumenep – Januari 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, termasuk di SDN Arjasa I Kabupaten Sumenep.
Peraturan yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 tersebut bertujuan memastikan proses pembelajaran berlangsung lebih efektif, relevan, dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial. Dengan berlakunya aturan ini, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Standar Proses meliputi tiga komponen utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Guru wajib menyusun perencanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta asesmen atau penilaian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan pembelajaran diarahkan agar berlangsung dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif. Proses belajar juga harus memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, kemandirian, dan perkembangan potensi murid melalui pengalaman memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran dalam kehidupan nyata.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menekankan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, didukung oleh praktik pedagogis yang tepat, kemitraan pembelajaran, lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta pemanfaatan teknologi secara optimal.
Kepala SDN Arjasa I, Akhmad Nurullah, S.Pd, menyampaikan bahwa terbitnya peraturan ini sangat sejalan dengan jati diri sekolah, SDN Arjasa I, yakni Smart, Amanah, Tangguh, dan Unggul (A-SATU).
“Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 memberikan arah yang sangat jelas dalam membangun pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Ini sangat selaras dengan semangat SDN Arjasa I, yakni Smart, Amanah, Tangguh, dan Unggul (A-SATU). Kami siap mengimplementasikan standar proses ini secara bertahap dan berkelanjutan agar pembelajaran semakin berkualitas dan benar-benar berpihak pada murid,” tegas Akhmad Nurullah, S.Pd.
Lebih lanjut, pihak sekolah akan mendorong seluruh guru untuk memperkuat kualitas perencanaan pembelajaran, mengembangkan praktik pembelajaran yang aktif dan kontekstual, serta membangun budaya refleksi melalui penilaian proses pembelajaran secara rutin.
Dalam aspek penilaian, Permendikdasmen ini mengamanatkan agar guru melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran juga dapat melibatkan sesama guru, kepala sekolah, dan murid, sehingga diharapkan tumbuh budaya saling belajar, kolaborasi, dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Link Download Permendikdasmen No 1 Tahun 2026
Melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ini, SDN Arjasa I berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mewujudkan proses pembelajaran yang smart dalam inovasi, amanah dalam pelayanan, tangguh dalam tantangan, dan unggul dalam prestasi. Sesuai dengan tagline SDN Arjasa I (A - SATU = Smart, Amanah, Tangguh dan Unggul). (Lung)
1 komentar untuk "SDN Arjasa I Siap Implementasikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pembelajaran"